Pada Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut agar Terdakwa Hermawan dinyatakan bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara. Barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu dan uang tunai juga diminta untuk dirampas. Kasus ini dimulai saat Terdakwa Hermawan ditangkap dengan barang bukti di Jalan Sejati, Samarinda pada Rabu (7/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.
Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Terlibat Jual Beli Narkoba
Read Also
Recommendation for You

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar oleh Majelis Hakim…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Preliminary pertama atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 telah dilaksanakan oleh Komisi Pengawas…

Sidang Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda sejumlah Rp755…

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan…







