Enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis Sabu seberat 1.021,82 (1Kg) dan 559,2 Gram/Netto (1/2Kg), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam amar putusannya, Terdakwa Roni Irawan, Terdakwa Wijianto, Terdakwa Muhammad Abduh, Terdakwa Andi Amiruddin, Terdakwa Sayful Tamrin, dan Terdakwa Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam perantaraan jual beli narkotika golongan I. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Terdakwa Wijianto. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Terdakwa lainnya. Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Perkara ini dimulai saat Terdakwa Wahyudi meminta Terdakwa Wijianto untuk mencarikan narkotika jenis Sabu. Dari situ, sebuah jaringan beroperasi untuk mengantarkan Sabu seberat 2Kg dengan harga Rp500 juta/Kg. Para terdakwa, termasuk Terdakwa Roni Irawan, Terdakwa Andi Amiruddin, dan Terdakwa Sayful Tamrin, terlibat dalam proses pengantaran dan penjualan Sabu.
Penggerebekan dilakukan oleh anggota BNNP Kaltim, yang berhasil menangkap para terdakwa dalam berbagai lokasi di Samarinda dan Balikpapan. Penangkapan dilakukan setelah barang bukti Sabu ditemukan bersama mereka. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan bersalah terhadap para terdakwa. Menerima putusan tersebut, para terdakwa dan JPU mengakui keadilan yang ditegakkan. Namun, bagaimana terdakwa berhasil melewati pemeriksaan di Bandara Surabaya hingga Sabu sampai kepada mereka tetap menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini.