Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Polresta Samarinda: Berita Terbaru

Tersangka MRAS telah ditahan di Polresta Samarinda atas kasus tindak pidana pencurian. Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus ini setelah pelaku memanfaatkan kelengahan korban di sebuah toko. Pelaku mengambil tas warna hitam berisi uang tunai, KTP, dan Kartu BPJS. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, MRAS, di rumahnya. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan aksesoris tas warna hitam disita untuk proses hukum. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menegaskan bahwa tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 Juta. Keberhasilan Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kriminal. (HUKUMKriminal.Net) – Penulis: Lukman

Source link