Pakar Kesehatan Dukung Kereta Api Tanpa Rokok

Seluruh perjalanan kereta api, termasuk kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, dan kereta komuter, kini dijadikan zona bebas asap rokok. Hal ini didukung oleh pakar kesehatan dan Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yaitu Prof Tjandra Yoga Aditama. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan transportasi umum yang sehat.

Dalam tanggapannya terhadap usulan anggota DPR Nasim Khan untuk menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta api jarak jauh, Tjandra menegaskan bahwa aturan kereta api bebas asap rokok dapat membantu perokok untuk menahan keinginan merokok, bahkan berpotensi mendorong mereka untuk berhenti sepenuhnya. Merokok di dalam kereta api juga dapat mengganggu penumpang lain dan petugas, selain membahayakan kesehatan mereka.

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) secara konsisten menjaga kebijakan zona bebas asap rokok di seluruh perjalanan kereta api, tanpa terkecuali. Setiap pelanggaran, termasuk merokok di dalam gerbong, akan ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun terdekat sesuai prosedur yang berlaku. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan komitmen PT KAI untuk memberikan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua penumpang, tanpa merokok di dalam kereta maupun area stasiun.

Dengan demikian, kebijakan untuk menjadikan seluruh perjalanan kereta api sebagai zona bebas asap rokok bukan hanya untuk menjaga kesehatan penumpang, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih baik dan layak.

Source link

Exit mobile version