Penyelidikan Kejagung Terhadap Manager Product Operation Patra Niaga

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara rutin melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pada hari Selasa (19/8/2025), Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memberikan pengungkapan inisial dan jabatan para saksi yang diperiksa, termasuk seorang Manager di PT Pertamina Patra Niaga. Keenam saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak untuk periode 2018-2023.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya seorang tersangka yang belum ditahan karena masih dalam pelacakan oleh penyidik. Salah satu tersangka, berinisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina. Kerugian negara akibat tindakan para tersangka ini mencapai Rp285 triliun.

Tersangka MRC bersama tersangka lainnya diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan perusahaan dalam hal penyewaan Terminal BBM Merak, dengan menetapkan harga kontrak yang tinggi. Perbuatan para tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung terus melakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara ini untuk memastikan keadilan dan kebenaran hukum terwujud.

Source link