Kebijakan Presiden Prabowo: Batasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus agar tidak bermain di atas kebutuhan dasar rakyat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Prabowo menegaskan komitmennya melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar di tengah penderitaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar.

Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menindak pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menguasai cabang produksi yang penting bagi kehidupan banyak orang harus dikelola oleh negara.

Dalam upayanya melindungi hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. Usaha tersebut harus mendapat izin khusus dari pemerintah jika masih ingin beroperasi di bidang tersebut. Prabowo menekankan pentingnya menjaga ketersediaan beras dengan takaran yang tepat, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau untuk rakyat Indonesia.

Source link

Exit mobile version