Sidang putusan Majelis KPPU dalam perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, dilakukan untuk membaca putusan terkait pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd pada tahun 2022. Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, disebutkan bahwa LDC terlambat sembilan hari kerja dalam melakukan notifikasi. Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan bahwa LDC melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 dan dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar ke Kas Negara. Selain itu, LDC diminta untuk melaporkan bukti pembayaran denda dan melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari. LDC adalah perusahaan perdagangan global yang telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty Ltd. Mereka seharusnya memberitahukan KPPU tentang pengambilalihan saham tersebut sebelum tanggal tertentu, namun terlambat 9 hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Majelis KPPU Denda Perusahaan Australia Rp5 Milyar: Analisis dan Implikasinya

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…