BREAKING: BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Langgar Norma Kesusilaan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik karena dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Penemuan ini dilakukan setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap promosi kosmetik di berbagai platform daring. Klaim yang digunakan untuk memasarkan kosmetik tersebut, seperti mengencangkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita, dianggap tidak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tindakan promosi kosmetik yang melampaui ketentuan peraturan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, dapat merugikan konsumen. Klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, terutama jika digunakan pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim wanita. BPOM telah mencabut izin edar produk, memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran, serta menekankan agar semua bentuk promosi dihentikan.

Taruna juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam mempromosikan produk kosmetik. Selain harus mematuhi norma kesusilaan, pelaku usaha juga diminta untuk fokus pada etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, memeriksa legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membeli, baik secara online maupun di gerai fisik. Beberapa produk kosmetik yang izin edarnya dicabut antara lain VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKINLYFE Albus Breast Oil, QIUSKIN Quin’s Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, dan lain-lain. Semua ini untuk menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.

Source link

Exit mobile version