Satu orang terduga pengedar Narkotika jeni Sabu dengan inisial NR berhasil ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda pada Rabu (6/8/2025) pukul 00:05 Wita. Menurut keterangan yang diterima dari Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf melalui Humas Polres Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar pada pukul 22:30 Wita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Yos Sudarso, kawasan Pelabuhan Samarinda, terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang melibatkan pekerja buruh dan sopir pelabuhan.
Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00:05 Wita, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadapnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam berisi 11 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sabu. Selain itu, diamankan juga 1 unit handphone merk Realme warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut akan dijual kepada pekerja buruh di kawasan pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu dari setiap poket Sabu yang dijual. Total berat keseluruhan 11 poket Sabu sebesar 5,12 gram. Tersangka NR beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.