Petugas Kejaksaan bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH berhasil mengamankan Terpidana Jhoni Engglani, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Terpidana tersebut ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) pukul 18:05 WIB. Hal ini merupakan penangkapan DPO ketujuh yang berhasil dilakukan hingga bulan Agustus 2025 oleh Kejati Sumsel.
Terpidana Jhoni Engglani sebelumnya dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada tahun 2021. Ia merupakan terpidana dalam kasus Lakalantas, yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai akibat kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kronologi penangkapan DPO Jhoni Engglani dimulai saat Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa terpidana tersebut sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim tersebut kemudian melakukan pengamanan di daerah Musi Dua, Kota Palembang, dan berhasil mengamankan Jhoni Engglani saat ia melakukan pengisian bahan bakar di SPBU setempat. Setelah penangkapan, DPO Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.