Panduan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Mendekati peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air menjelang hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman tentang tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan mematuhi aturan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat menunjukkan rasa hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.

Pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan setiap tanggal 17 Agustus mulai dari matahari terbit hingga terbenam, sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam situasi tertentu seperti pelaksanaan upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan aturan khusus, misalnya penggunaan pencahayaan yang memadai. Mengenai lokasi dan posisi, bendera bisa dipasang di halaman depan rumah dengan sisi kanan atau di tengah bangunan. Di instansi pemerintah dan swasta, bendera harus dikibarkan di tiang utama dan berada pada posisi tertinggi jika dikibarkan bersamaan dengan bendera lain. Selain itu, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.

Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk upacara kenegaraan seperti di Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm. Sedangkan untuk kantor atau bangunan umum, ukuran yang umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm. Pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 mengenai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, yang mencakup berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga posisi pengibaran bendera.

Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dengan benar, masyarakat dapat turut serta dalam menjaga martabat simbol negara dan memperkuat semangat nasionalisme. Tindakan sederhana ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam merawat identitas bangsa dan menghargai nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan yang memiliki makna dan nilai historis yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.

Source link