Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 sedang ditelisik oleh Kejaksaan Agung. Dalam tahap pertama, 8 dari 9 tersangka telah ditetapkan, sementara pada tahap kedua, ditetapkan 9 tersangka baru. Kejaksaan Agung tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersebut. Saksi tersebut termasuk beragam pejabat dan manajer dari perusahaan terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga dan PT Medco E&P Indonesia. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285 Triliun. Dengan total 18 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam dua kali penetapan, perkara ini terus berlanjut dengan harapan penegakan hukum yang adil.
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga: Analisis Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…