Government’s Plan to Lower Housing Costs by Normalizing Land Prices

Pemerintah Indonesia, melalui Deputi Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP RI) Fahri Hamzah, sedang menyiapkan kebijakan untuk menstabilkan harga tanah guna membuat perumahan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Fahri, biaya perumahan yang tinggi bukan disebabkan oleh konstruksi atau teknologi, melainkan oleh harga tanah yang tidak rasional. Oleh karena itu, harga tanah harus distabilkan oleh pemerintah sesuai dengan yang disebutkan oleh Presiden, bahwa kita harus menerapkan Pasal 33 UUD 1945. Kontrol harga tanah dianggap kunci dalam mencapai keterjangkauan. Fahri juga mengusulkan sewa panjang tanah milik pemerintah dengan biaya nol. Initiative ini bertujuan untuk mengurangi biaya tanah sehingga fokus hanya pada biaya konstruksi. Pembangunan rumah dengan biaya rendah telah ditunjukkan melalui proyek percontohan oleh Grup Semen Indonesia yang hanya menghabiskan Rp 50 juta. Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) 2019-2023, Paulus Totok Lusida menekankan bahwa program 3 Juta Rumah Pemerintah membutuhkan kerjasama erat antara pemerintah sebagai regulator, pengembang, bank, dan masyarakat. Untuk mencapai program ini, sinkronisasi regulasi menjadi krusial. Dedek Prayudi, Staf Ahli Senior di Kantor Komunikasi Presiden (PCO), menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah adalah salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo. Sekitar 35 persen dari populasi masih tinggal dalam hunian tidak layak. Pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk memberikan kemakmuran kepada semua lapisan masyarakat melalui alokasi anggaran nasional yang disalurkan kepada masyarakat melalui program-program unggulan seperti makanan bergizi gratis, renovasi sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan lainnya. Dedek menyimpulkan bahwa setiap rupiah uang publik diarahkan kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata.

Source link