Insentif Rp30 Juta/Bulan untuk Dokter di Daerah 3T di Istana

Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan di wilayah tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025. Diperhatikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengungkapkan bahwa masih banyak daerah 3T yang kekurangan dokter. Pemerintah fokus pada peningkatan jumlah dokter di wilayah tersebut.

Perhatian Presiden terhadap kesejahteraan dokter di DTPK juga disorot oleh Prasetyo. Pemerintah berkomitmen untuk menambah jumlah ketersediaan dokter di wilayah-wilayah tersebut. Sebagai wujud kepedulian, tunjangan khusus diberikan kepada dokter yang bertugas di DTPK. Pencairan tunjangan diharapkan akan segera direalisasikan oleh Kementerian Keuangan. Jumlah tunjangan yang diberikan kepada dokter spesialis dan subspesialis di DTPK adalah Rp30.012.000 per bulan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk dukungan negara kepada para dokter yang bekerja di wilayah dengan akses terbatas. Pemerintah menyadari tantangan dalam pemerataan tenaga medis di daerah terpencil, sehingga insentif ini diperlukan untuk memastikan mereka menerima penghargaan yang layak. Menkes menegaskan pentingnya insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan bagi dokter di daerah terpencil.

Source link

Exit mobile version