Sidang perlawanan yang diajukan Erni Aguswati di Pengadilan Negeri Samarinda harus ditunda kembali karena dua tokoh kunci dalam perkara ini, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, tidak hadir untuk kedua kalinya. Kedua tokoh tersebut memegang peranan penting dalam perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr. Nyoman diduga sebagai pembuat surat palsu, sedangkan Rahol telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara nomor 169/Pid.B/2025 PN Smr karena menggunakan surat palsu tersebut. Selain mereka berdua, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda serta pihak Kelurahan juga tidak hadir dalam sidang tersebut. Hanya pihak Kecamatan dan Kuasa Hukum H Amransyah yang tampak hadir. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH bersama dua Hakim Anggota, Lukman Akhmad SH dan Elin Pujiastuti SH MH, yang menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang seluruh pihak yang tidak hadir.
Gugatan perlawanan ini diajukan karena dalam perkara perdata sebelumnya, kliennya tidak termasuk pihak yang digugat namun lahan miliknya justru masuk dalam objek eksekusi yang dimohonkan oleh H Amransyah, Terlawan I dalam Aanmaning. Kuasa Hukum menjelaskan bahwa Erni Aguswati sah memiliki tanah seluas 4.777 meter persegi di Jalan PM Noor Samarinda berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2134 yang kemudian dibalik nama menjadi SHM No. 2249 atas nama Erni. Namun, karena adanya pelebaran jalan oleh Pemkot Samarinda, luas tanahnya kini tersisa 4.444 meter persegi.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa putusan sebelumnya tidak relevan dengan lahan Erni Aguswati dan menyoroti bahwa pihak pengadilan harus meminta BPN untuk menunjukkan warkah, bukan kliennya. Salah satu dasar utama gugatan perlawanan adalah karena Erni tidak dijadikan pihak tergugat dalam perkara sebelumnya. Dengan adanya bukti baru yang menguatkan posisi hukum kliennya, gugatan perlawanan diajukan untuk membatalkan eksekusi atas Aanmaning yang diajukan oleh H Amransyah. Diharapkan sidang berikutnya pada 6 Agustus 2025 dapat berjalan lancar tanpa adanya penundaan berikutnya.