Likuidator Aset Kutim Tersangka Korupsi: Analisis Hukum Kriminal

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan MSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana/aset BUMD Pemkab Kutai Timur. Wakil Ketua Tim Likuidator, MSN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda berdasarkan pasal yang disangkakan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Kasus ini berkaitan dengan investasi dana sebesar Rp40 miliar oleh anak perusahaan BUMD/Persuda Pemkab Kutai Timur ke PT Astiku Sakti. Tim Likuidator dibentuk untuk menarik aset tersebut namun dana sebesar Rp38 miliar ditarik oleh tersangka tanpa konsultasi dengan tim. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp38 miliar yang ditemukan dalam audit BPKP.

Tersangka HD dan MSN melanggar berbagai pasal Undang-Undang terkait perbendaharaan negara, pemerintahan daerah, dan perseroan terbatas dengan tidak menyetorkan dana hasil penarikan ke kas daerah serta menggunakan dana yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Source link