Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM Cabut Izin: Waspada!

BPOM telah mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna karsinogenik. Keputusan ini diambil setelah intensifikasi pengawasan yang dilakukan dari April hingga Juni 2025. Dari total produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya, sebanyak 28 item merupakan hasil kontrak produksi, sedangkan sisanya terdiri dari dua produk lokal dan empat produk impor. Bahan berbahaya tersebut, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid, telah terbukti dapat menyebabkan efek kesehatan serius mulai dari alergi hingga risiko kanker.

Bahaya dari kandungan bahan berbahaya tersebut bervariasi, seperti perubahan warna kulit, iritasi, bahkan risiko terhadap janin pada ibu hamil. BPOM menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan keamanan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakan, serta selalu memeriksa legalitas produk secara resmi melalui situs BPOM. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan kulit dan tubuh dari risiko yang tidak diinginkan.

Source link