Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih: Tips dan Pedoman

Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Banyak warganet yang melihat hal ini sebagai bentuk ekspresi diri, namun beberapa juga mempertanyakan aturan yang berlaku. Pengibaran dua bendera tersebut mengundang perdebatan publik antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.

Dasar hukum terkait pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Meskipun pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece, tidak secara eksplisit dilarang, namun bendera negara wajib dihormati, tidak boleh dicoret-coret, dirusak, atau disandingkan sembarangan dengan bendera lain.

Aturan yang perlu dipatuhi ketika memasang bendera selain Merah Putih adalah menjaga tata letak dan penghormatan bendera. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Sementara Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar.

Ekspresi budaya dalam bentuk pemasangan bendera One Piece bisa dianggap sebagai kreativitas asal tetap menghormati simbol negara. Fenomena ini mencerminkan semangat kebebasan dan petualangan. Namun, penting untuk diingat bahwa menaati aturan yang ada adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Merah Putih memiliki nilai sejarah yang harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, mari merayakan Hari Kemerdekaan dengan kreativitas namun tetap menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.

Source link

Exit mobile version