Mantan Kades Divonis Bersalah dalam Kasus Kriminal: Analisis Hukum

Pada Senin (28/7/2025) sore, terdakwa Kasman Bin H Masri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam Perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Majelis Hakim memutuskan bahwa Kasman tidak bersalah dalam dakwaan Primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidair. Sebagai akibatnya, Kasman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan pembayaran denda Rp50 Juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp492.137.240,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kasman selama 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp50 Juta dan pembayaran uang pengganti Rp492.137.240,-. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Kasman terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan didakwa telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp492.137.240.

Putusan ini diterima baik oleh Kasman dan JPU. Dengan demikian, Kasman harus menjalani hukumannya dan membayar denda serta uang pengganti seperti yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Sesuai dengan penutupan sidang, Kasman menyatakan menerima putusan tersebut, dan sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.

Source link