Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyoroti implementasi cuti melahirkan dan regulasi promosi susu formula menjelang peringatan Pekan Menyusui Dunia 2025. Ketua Umum AIMI, Nia Umar, menekankan pentingnya pemberian cuti yang memadai bagi ibu agar dapat memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. Meskipun UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur cuti minimal tiga bulan, banyak perusahaan masih mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang hanya menetapkan cuti tiga bulan. Menurut Nia, hal ini menghambat upaya mencapai target nasional ASI eksklusif 80 persen.
Selain itu, AIMI juga menyoroti promosi susu formula yang berdampak negatif terhadap pemberian ASI. Nia mengungkapkan agar pemerintah meningkatkan keberpihakan terhadap cuti enam bulan dan mengawasi implementasi kode etik promosi susu formula. Di samping itu, edukasi tentang pentingnya ASI juga menjadi sorotan, mengingat minimnya perhatian pemerintah dalam kampanye menyusui.
AIMI menyerukan agar pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi semata, tetapi juga mengalokasikan anggaran untuk kampanye menyusui, pelatihan komunitas, dan edukasi lintas sektor. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya ASI dibandingkan susu formula. Jadi, selain mencari aturan yang tepat, edukasi dan sosialisasi perlu menjadi fokus untuk mendukung pemberian ASI eksklusif di Indonesia.