Penyelesaian Kontrak dan Tuntutan Gaji Karyawan di PT MAS

Yogi Novrian dan dua rekannya, S dan O, mengalami masalah yang sama setelah bekerja di PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai operator Dozer di Tambang Batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka menunggu pembayaran gaji mereka yang masih tertunda selama 3 bulan setelah masa kerja selesai. Yogi, yang gajinya mencapai Rp18 Juta, merasa frustrasi dengan ketidakpastian perusahaan dalam membayar upahnya. Meskipun mereka telah mencoba menghubungi perusahaan berkali-kali, namun tidak ada kejelasan mengenai pembayaran gaji mereka.

Yogi mulai bekerja di PT MAS sejak Januari 2025, bersama dengan S dan O yang juga memiliki masalah yang sama. Meskipun kontrak mereka tidak diperpanjang, namun hak mereka untuk menerima gaji tidak boleh diabaikan. Mereka berharap agar pihak Dinas Tenaga Kerja bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut. Keterlambatan pembayaran gaji ini bukan hanya sekadar persoalan keuangan, tapi juga mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan rencana masa depan mereka. Semoga masalah ini segera terselesaikan untuk keadilan bagi Yogi dan dua rekannya.

Source link