Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Kantor Camat Pagar Gunung, pada Kamis (24/7/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa OTT dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum. Dalam operasi ini, 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung diamankan.
Uang yang diberikan oleh para Kepala Desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Keuangan Negara. Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran agar tidak terlibat dalam permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak lain. Para kepala desa diharapkan menggunakan ADD sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk mencegah praktik korupsi dalam Tata Kelola di desa.
Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menginvestigasi berapa kali praktik seperti ini terjadi. Hal ini dianggap penting untuk menjadi perhatian bagi daerah lain. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan mematuhi hukum demi terciptanya Tata Kelola yang baik.