OTT 20 Kades, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka – Berita Kriminal Terbaru

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat telah menimbulkan perkembangan terbaru yang diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Yulianto melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari. Dalam rilis yang diterima, disebutkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan OTT di kantor tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah orang terkait kasus tersebut. Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, 2 orang tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kedua tersangka tersebut akan menjalani tindakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Penetapan tersangka ini didasari oleh dugaan pelanggaran Pasal-pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, yang masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum. Kejaksaan telah berkomitmen untuk mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk mencegah tindakan korupsi. Kasus ini juga menunjukkan modus operandi kedua tersangka yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan forum pribadi mereka, yang telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat desa yang seharusnya menikmati Anggaran Dana Desa tersebut. Selain itu, peran Intelijen dan Datun dalam penanganan kasus ini juga penting untuk memastikan Tata Kelola yang Anti Korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Source link