Berita  

ICW Keberatan Diringankan Vonis Hasto: Pengabdian Negara Dipertanyakan

Hasto Kristiyanto disambut bahagia oleh istrinya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan hakim yang mempertimbangkan pengabdian Hasto kepada negara sebagai alasan untuk mengurangi hukumannya. Menurut ICW, pengabdian tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat bukan meringankan dalam kasus ini.

Kritik tersebut disampaikan oleh peneliti ICW, Almas Sjafrina, yang menyatakan bahwa alasan meringankan hukuman karena pengabdian kepada negara tidaklah sesuai dengan keberatan terhadap suap yang dilakukan oleh Hasto. Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Hasto bersalah dalam kasus PAW anggota DPR dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum. Meskipun jaksa menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan karena alasan kurangnya bukti dalam kasus perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto. Kritik dari ICW terhadap pertimbangan meringankan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Source link