Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam telah ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda pada Selasa (22/7/2025). Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi Narkoba di area tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan observasi di lokasi yang dicurigai setelah menerima laporan tersebut. Mereka melihat dua pria mencurigakan duduk di sekitar taman dan kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor. Petugas berhasil menghentikan kendaraan mereka di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Selama pemeriksaan, salah satu pria yang dibonceng membuang barang dari tangannya yang ternyata berisi enam poket kecil Narkotika jenis Sabu. Selain Sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kepolisian Samarinda berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.