Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru terkait perkara kredit macet di PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,5 Trilyun. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, dengan pertimbangan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan Entitas Anak Usaha. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindakan yang melawan hukum, yang memicu kerugian negara sekitar Rp1 Trilyun. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk kepentingan penyidikan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam perkara yang sama.
Penahanan 8 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex oleh Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…