Penahanan 8 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex oleh Kejagung

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru terkait perkara kredit macet di PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,5 Trilyun. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, dengan pertimbangan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan Entitas Anak Usaha. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindakan yang melawan hukum, yang memicu kerugian negara sekitar Rp1 Trilyun. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk kepentingan penyidikan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam perkara yang sama.

Source link