Ditangkap 2 Warga Samarinda Terkait Kasus Narkotika

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap MRS dan APP sebagai tersangka. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kaltim. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 Undang-Undang Narkotika. Ipda Rizky Tovas menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya tindakan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memperkuat kehadiran polisi dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika. Semua pihak diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika di sekitar lingkungannya.

Source link