Pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan peringatan keras kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penetapan harga manipulatif yang merugikan petani dan masyarakat umum. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil alih operasi penggilingan padi “nakal” dan mentransfer mereka ke Koperasi Desa / Kota Merah Putih.
Prabowo menekankan bahwa sikapnya berakar kuat pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menguraikan dasar ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Beliau mencatat bahwa telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada penafsiran yang keliru dari Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor-sektor vital bagi negara dan berdampak pada kehidupan rakyat harus dikendalikan oleh negara.
“Penggilingan padi adalah sektor vital bagi negara dan kehidupan rakyat. Jika para penggiling padi menolak untuk patuh pada kepentingan nasional, saya akan menggugat dasar hukum ini. Saya akan bertindak – saya akan menyita pabrik-pabrik itu dan menyerahkannya kepada koperasi,” ungkap Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan selama musim panen. Ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulasi untuk menstabilkan kondisi perdagangan petani.
“Saya menerima laporan bahwa satu pabrik penggilingan padi menghasilkan Rp 1-2 triliun per bulan selama panen. Kami mengambil tindakan, dan segera harga mulai naik lagi – mereka mulai membeli padi seharga Rp 6.500 per kilogram. Itu adalah keberhasilan,” katanya.
Namun, isu baru muncul: padi yang dilabeli sebagai “premium” ternyata palsu. Presiden Prabowo mengecam hal ini sebagai tindakan pidana dan telah memerintahkan Kantor Jaksa Agung dan Kepolisian Nasional untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa yang dikemas ulang sebagai premium, dengan ditambahkan Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Ini adalah penipuan. Ini adalah kejahatan. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan menuntut,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, rakyat Indonesia menderita kerugian tahunan Rp 100 triliun akibat praktik penipuan oleh sejumlah kelompok bisnis.
“Negara kehilangan Rp 100 triliun setiap tahunnya kepada hanya 4-5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kita bekerja tanpa lelah untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan seperti ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa, dan menyerukan tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini upaya untuk menjaga Indonesia tetap lemah dan miskin. Saya tidak bisa menerima ini. Saya telah bersumpah di depan rakyat untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan menegakkan hukum,” demikian beliau menyimpulkan.