Prabowo Mencatat Penggiling Padi Nakal: Sita dan Serahkan ke Koperasi

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya menjaga kestabilan harga padi agar tidak merugikan petani dan masyarakat. Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha penggilingan padi yang bertindak tidak sesuai dengan kepentingan negara. Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan hukum dalam hal ini, yang menyatakan bahwa cabang produksi yang vital bagi negara harus dikuasai oleh negara.

Menurut Prabowo, ada sejumlah penggiling padi yang meraup keuntungan hingga triliunan rupiah setiap bulannya dengan cara yang merugikan petani. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan upaya untuk menertibkan hal ini dalam rangka menjaga harga padi tetap stabil. Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan adanya praktik penipuan dalam penjualan beras premium yang sebenarnya adalah beras oplosan. Tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Prabowo menegaskan bahwa tindakan curang dalam bidang ekonomi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Beliau berkomitmen untuk menjaga kepentingan negara dan rakyat, serta siap mengambil langkah-langkah tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya menjalankan segala peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan rakyat.

Source link