Perusahaan suplemen ternama asal Australia, Blackmores, sedang menghadapi potensi gugatan hukum terkait tingginya kandungan vitamin B6 dalam produk Blackmores Super Magnesium+. Sejumlah konsumen di Australia melaporkan mengalami efek samping serius setelah mengonsumsi produk tersebut, seperti kelelahan, sakit kepala, dan mati rasa. Salah satu penggugat utama, Dominic Noonan-O’Keeffe, bahkan didiagnosis menderita neuropati akibat kelebihan vitamin B6 setelah mengonsumsi produk tersebut.
Meskipun Noonan-O’Keeffe telah menghentikan konsumsi produk sejak awal 2024, ia masih merasakan nyeri saraf setiap hari. Firma hukum Polaris Lawyers yang mewakili Noonan-O’Keeffe menegaskan bahwa Blackmores Super Magnesium+ mengandung vitamin B6 hingga 29 kali lipat dari batas asupan harian yang direkomendasikan. BPOM Indonesia juga menyatakan bahwa produk tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengambil tindakan terhadap penjualan daring produk tersebut di platform e-commerce dalam negeri. BPOM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak marketplace, telah melakukan takedown terhadap produk tersebut dan mengingatkan bahwa penjualan produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana.
BPOM juga menegaskan kembali komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran suplemen kesehatan, termasuk melalui metode Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan mengimbau masyarakat untuk hindari konsumsi produk tanpa izin edar. Jika menemui efek samping atau mengetahui adanya peredaran ilegal suplemen kesehatan, masyarakat diminta untuk melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533.