Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, Pengadilan Negeri Samarinda memulai sidang perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020. Sidang ini melibatkan empat terdakwa yang didakwa atas kerja sama jual beli Batubara tanpa persetujuan yang diperlukan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan hasil audit oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Kerugian ini berasal dari investasi yang dilakukan oleh Perusda BKS ke beberapa perusahaan. Meskipun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Tindak pidana korupsi tersebut melanggar beberapa aturan hukum seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta aturan lainnya. Selain itu, PT Raihmadan Putra Berjaya dan PT Gunung Bara Unggul juga belum memiliki izin usaha yang diperlukan dalam aktivitas perdagangan Batubara. Prosedur hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian Sidang Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…