Rangkaian Sidang Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS

Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, Pengadilan Negeri Samarinda memulai sidang perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020. Sidang ini melibatkan empat terdakwa yang didakwa atas kerja sama jual beli Batubara tanpa persetujuan yang diperlukan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan hasil audit oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Kerugian ini berasal dari investasi yang dilakukan oleh Perusda BKS ke beberapa perusahaan. Meskipun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Tindak pidana korupsi tersebut melanggar beberapa aturan hukum seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta aturan lainnya. Selain itu, PT Raihmadan Putra Berjaya dan PT Gunung Bara Unggul juga belum memiliki izin usaha yang diperlukan dalam aktivitas perdagangan Batubara. Prosedur hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link