Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas menyerukan larangan penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun untuk mengurangi ancaman bahaya rokok terhadap kesehatan, khususnya bagi generasi muda. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian tembakau. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pentingnya implementasi aturan tersebut, terutama larangan penjualan rokok di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini juga mendorong penciptaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi publik untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif merokok. Data menunjukkan peningkatan jumlah perokok usia di atas 15 tahun setiap tahunnya, serta kenaikan jumlah perokok anak dan remaja yang mengkhawatirkan. Inisiatif Kemenkes ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, yang telah mencapai 63,1 juta orang pada 2023. Sebagai upaya preventif, penegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman dampak negatif rokok.
Kemenkes Mendorong Larangan Jual Rokok ke Anak di Bawah 21 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Mengapa Mengecek Ponsel Setelah Bangun Tidur Berdampak Buruk? Kebiasaan langsung meraih ponsel sesaat setelah bangun…

PT Bundamedik Tbk (BMHS/RS Bunda Group) kembali menyelenggarakan Bunda Parenting Convention 2026 untuk memperingati Hari…

Pentingnya Skrining Sebelum Menikah untuk Cegah Talasemia Talasemia tetap menjadi masalah serius di Indonesia karena…

Obesitas dan Risiko Diabetes Tipe 2: Penjelasan dari Prof. Sidartawan Soegondo Diabetes tipe 2 merupakan…








