Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas menyerukan larangan penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun untuk mengurangi ancaman bahaya rokok terhadap kesehatan, khususnya bagi generasi muda. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian tembakau. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pentingnya implementasi aturan tersebut, terutama larangan penjualan rokok di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini juga mendorong penciptaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi publik untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif merokok. Data menunjukkan peningkatan jumlah perokok usia di atas 15 tahun setiap tahunnya, serta kenaikan jumlah perokok anak dan remaja yang mengkhawatirkan. Inisiatif Kemenkes ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, yang telah mencapai 63,1 juta orang pada 2023. Sebagai upaya preventif, penegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman dampak negatif rokok.
Kemenkes Mendorong Larangan Jual Rokok ke Anak di Bawah 21 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Merawat orang yang terkena demensia merupakan tugas yang tidak mudah dan membutuhkan ketabahan. Itulah yang…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah….

Kementerian Kesehatan terus berupaya menanggulangi kasus tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Program pemeriksaan kesehatan gratis dan…

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penggunaan ponsel semakin meningkat, yang kemudian berdampak pada peningkatan kasus sakit…