Terpidana Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara: Tinjauan Kasus Hukum

Pada Senin sore, Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) dihukum bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sebuah kasus narkotika. Putusan tersebut dibacakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH dengan Anggota Hakim Agung Prasetyo SH MH dan Marjani Eldiarti SH. Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penawaran, jual beli, atau pemilik Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara terhadap Terdakwa. Selain itu, barang bukti berupa berbagai jenis narkotika juga disita untuk dimusnahkan. Kasus ini bermula dari penangkapan Terdakwa di rumahnya oleh Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda dengan barang bukti narkotika yang dibeli dari seorang rekannya di Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda yang sama sebelumnya. Meskipun demikian, Terdakwa menerima putusan tersebut dengan didampingi Penasehat Hukumnya. Sidang pun ditutup setelah penegasan Terdakwa atas penerimaan putusan Majelis Hakim.

Source link