Forum Purnawirawan TNI telah mengusulkan kepada DPR MPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Alasan untuk pemakzulan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo untuk menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR RI sedang mempertimbangkan surat pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming untuk menentukan apakah dapat diproses atau tidak. Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Gibran tidak melalui proses sidang, tanpa pemeriksaan bukti, saksi, atau permohonan yang sah. Feri Amsari menegaskan bahwa kunci pemakzulan Gibran Rakabuming tergantung pada DPR RI. Selain itu, desakan pemakzulan terhadap Gibran juga berasal dari sejumlah elemen masyarakat dan elite politik, termasuk Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat kepada DPR.
Pakar Hukum: Gibran Lolos MK Tanpa Sidang, Ketua DPR RI Tanggapi

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…