Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa atas kasus Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45. Pada sidang terbaru, Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dimohonkan, mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum juga menyoroti kesalahan orang lain yang berkontribusi pada perbuatan terdakwa, serta ketentuan pembayaran Uang Pengganti yang harus dipenuhi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.
PH Terdakwa Berbeda Pendapat dengan Tuntutan JPU: Analisis Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara tindak pidana korupsi terkait…

Dua terdakwa dalam kasus narkotika seberat hampir setengah kilogram di Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya divonis…

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur dalam…







