Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, ada tiga kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dari sisi hukum tata negara. Untuk melakukan pemakzulan, melibatkan tiga lembaga penting yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Indrayana menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela yang tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Salah satu celah yang paling mungkin adalah terkait dengan isu korupsi, seperti laporan yang diterima oleh KPK mengenai aliran dana ke dua anak Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran sendiri. Dalam hal ini, jika terdapat bukti yang cukup, pemakzulan bisa dilakukan terutama dalam kasus korupsi. Isu kedua yang mungkin adalah terkait dengan Fufufafa, yang dapat dilihat sebagai perbuatan tercela yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan. Terakhir, syarat calon wakil presiden juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pemakzulan. Menurut Denny Indrayana, jika bukti cukup kuat, maka pemakzulan bisa dilakukan, namun jika tidak terbukti, proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.
Denny Indrayana: 3 Jalan Masuk Pemakzulan Gibran Menurut Hukum Tata Negara
Read Also
Recommendation for You

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menekankan agar DPR RI segera mengesahkan revisi UU Pemerintah…

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah telah menyatakan bahwa keempat tersangka…

Ratusan kader Partai NasDem dari berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur, melakukan aksi…

Partai NasDem menegaskan bahwa tidak akan melakukan peleburan atau merger dengan Partai Gerindra meskipun rumor…

Pernyataan dari pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang dianggap merugikan Presiden…







