Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, ada tiga kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dari sisi hukum tata negara. Untuk melakukan pemakzulan, melibatkan tiga lembaga penting yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Indrayana menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela yang tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Salah satu celah yang paling mungkin adalah terkait dengan isu korupsi, seperti laporan yang diterima oleh KPK mengenai aliran dana ke dua anak Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran sendiri. Dalam hal ini, jika terdapat bukti yang cukup, pemakzulan bisa dilakukan terutama dalam kasus korupsi. Isu kedua yang mungkin adalah terkait dengan Fufufafa, yang dapat dilihat sebagai perbuatan tercela yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan. Terakhir, syarat calon wakil presiden juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pemakzulan. Menurut Denny Indrayana, jika bukti cukup kuat, maka pemakzulan bisa dilakukan, namun jika tidak terbukti, proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.
Denny Indrayana: 3 Jalan Masuk Pemakzulan Gibran Menurut Hukum Tata Negara

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…