Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan dari pemerintah terkait pengaturan saksi yang dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyampaikan bahwa usulan ini timbul karena adanya praktik penyidikan di mana tidak hanya tersangka namun juga saksi dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, anggota Komisi III DPR menilai bahwa pencegahan terhadap saksi merupakan tindakan upaya paksa dan tidak semestinya diberlakukan kepada orang yang belum menjadi tersangka. Usulan tersebut langsung mendapat penolakan, sehingga pemerintah akhirnya menarik kembali usulannya. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati bahwa larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka, bukan untuk saksi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kesan negatif, ketidakadilan, dan penyalahgunaan dalam penanganan perkara.
Revisi KUHAP: DPR Menolak Usulan Pemerintah Mengatur Pencekalan Saksi
Read Also
Recommendation for You

Partai Golkar Sulawesi Selatan akan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang diproyeksikan berlangsung pada awal…

Limbah Kelapa Sawit Berpotensi Menjadi Sumber Energi Bersih Pengganti Gas Fosil Limbah kelapa sawit yang…

Amien Rais Serang Rencana Safari Jokowi: Singgung Ijazah Hingga Ancaman Penolakan Amien Rais Serang Rencana…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengonfirmasi adanya gelombang tsunami yang terdeteksi di sejumlah…

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo Informasi terbaru mengenai bursa kabinet Prabowo kembali mencuri perhatian….







