Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menginvestigasi perkara pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Informasi terbaru menunjukkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto.
Tim penyidik yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah tersangka di Kota Palembang. Hasil penggeledahan tersebut mengakibatkan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, data, dokumen, dan surat yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penggeledahan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pada hari sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang dan mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski kerugian negara belum diungkapkan, investigasi terus dilakukan oleh tim penyidik. Proses hukum terkait perkara ini terus berlanjut dengan ketat untuk memastikan keadilan tercapai.