Kejaksaan Agung menyita 72 unit kendaraan roda 4 dari PT. Sritex 2 dalam perkara kredit macet. Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan kegiatan penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Selain itu, tim penyidik juga menyita berbagai kendaraan roda 4 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Beberapa di antaranya adalah Mobil Lexus 570 AT, Mobil Toyota Alphard 2.5.G A/T, Mobil Mercedes Benz Maybach S500, serta berbagai kendaraan lainnya seperti Toyota Alphard, Mercedes Benz, dan Lexus. Kendaraan tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk diamankan, dipelihara, dan dikelola.
Keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan diserahkan kembali jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan. Sementara itu, beberapa kendaraan lain masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh anggota TNI dan Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Kegiatan penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau merupakan hasil dari tindak pidana yang sedang diselidiki.