Berita  

PKB Sebut MK Tidak Hitung Dampak Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, MK seharusnya mempertimbangkan dampak yang lebih komprehensif terhadap sistem kepartaian dan pemerintahan. Dampak dari keputusan tersebut akan memengaruhi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Implikasi pemisahan tersebut juga dapat memperpanjang masa jabatan hingga periode 2024-2029, karena pemilu berikutnya baru akan dilakukan pada tahun 2031. Jazilul menekankan pentingnya merumuskan dampak yang tidak diputuskan oleh MK dalam UU Pemilu secara komprehensif. Karena implikasi keputusan tersebut sangat luas, termasuk terkait otonomi daerah, pemerintahan, dan keuangan negara. Hal ini tidak diperhitungkan dalam keputusan MK. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian lebih dalam untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan keputusan MK agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Source link