H. Muh. Nasri, seorang terpidana dalam kasus korupsi, berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung. Tim SIRI Kejagung terus bekerja keras dalam mengejar buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terbaru, Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire di Makassar, Sulawesi Selatan. Identitas buronan tersebut adalah H. Muh Nasri, seorang direktur PT Planet Beckham yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan di Nabire.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, H. Muh Nasri dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 Juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Saat penangkapan, H. Muh Nasri bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah diamankan, dia diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih buron, agar keadilan bisa ditegakkan. Dia juga mengimbau semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Harapannya, tidak ada tempat yang aman bagi buronan dan keadilan bisa terwujud.