Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana Narkotika. Pengumuman ini disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 571/108/K.3/Kph.3/06/2025 yang diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Berkas perkara yang berhasil diselesaikan melibatkan tersangka dari berbagai Kejaksaan Negeri, seperti Kejaksaan Negeri Oku Timur, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kejaksaan Negeri Belitung, dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Keempat tersangka yang terlibat dalam penyelesaian perkara ini adalah Rio Apriyono, Komarudin, Wayudin, Syahrial, dan Yudianto Syahputra. Permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika. Selain itu, para tersangka juga diidentifikasi sebagai pengguna terakhir narkotika (end user) yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikategorikan sebagai pecandu narkotika.
Seluruh kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada para tersangka yang telah terlibat dalam kasus narkotika.