Berita  

Pemilu Nasional vs Pemilu Daerah: Kontradiksi atau Harmoni?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan terus menjadi perbincangan menarik di berbagai kalangan. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menganggap bahwa putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 kontradiktif dengan keputusan sebelumnya. Menurutnya, MK dalam putusan 55 membuat pertimbangan hukum kepada pembuat undang-undang untuk memilih salah satu dari enam model keserantakan pemilu. Namun, MK dalam putusan 135 tidak memberi kesempatan bagi pembentuk aturan untuk menetapkan model keserantakan pemilu. MK sendiri yang menentukan model ini. Rifqi juga menyebut bahwa MK memutuskan pemilihan secara demokratis sebagai pemungutan suara langsung, meskipun Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Komisi II belum dapat menentukan sikap resmi terkait putusan MK nomor 135, dan sikap resmi akan diumumkan oleh pimpinan DPR pada waktu yang tepat.

Source link