Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan terus menjadi perbincangan menarik di berbagai kalangan. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menganggap bahwa putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 kontradiktif dengan keputusan sebelumnya. Menurutnya, MK dalam putusan 55 membuat pertimbangan hukum kepada pembuat undang-undang untuk memilih salah satu dari enam model keserantakan pemilu. Namun, MK dalam putusan 135 tidak memberi kesempatan bagi pembentuk aturan untuk menetapkan model keserantakan pemilu. MK sendiri yang menentukan model ini. Rifqi juga menyebut bahwa MK memutuskan pemilihan secara demokratis sebagai pemungutan suara langsung, meskipun Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Komisi II belum dapat menentukan sikap resmi terkait putusan MK nomor 135, dan sikap resmi akan diumumkan oleh pimpinan DPR pada waktu yang tepat.
Pemilu Nasional vs Pemilu Daerah: Kontradiksi atau Harmoni?
Read Also
Recommendation for You

Tere Liye Kritik Pedas Skandal Ijazah Palsu Pejabat Publik Penulis kondang yang juga dikenal sebagai…

Naik Kelas: Sitti Husniah Talenrang Masuk Struktur DPP PAN Naik Kelas: Sitti Husniah Talenrang Masuk…

Ashabul Kahfi Kembali Pimpin PAN Sulsel, Husniah Talenrang ke DPP Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat…

Artikel Berita Terbaru Polemik Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Dapil Baru-baru ini, masyarakat…








