Berita  

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Ketentuan dan Implikasinya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah sesuai dengan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut putusan tersebut, Pemilu dapat diadakan dengan rentang waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan Pemilu daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala dan wakil daerah. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Lebih rinci, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara menyeluruh. MK menegaskan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden dilakukan secara serentak, kemudian setelah itu, dalam rentang waktu dua tahun sampai dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD, serta presiden/wakil presiden, dilakukan pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Source link