Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial BS (64). Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Proses ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Saat diamankan, Tersangka BS yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Jalan Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS | Berita Hukum Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…