Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka memprotes kebijakan yang dianggap membebani para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan di luar ketentuan. Demonstrasi telah berlangsung di sejumlah titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya sejak 19-20 Juni 2025. Aksi tersebut direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Senin (23/6), karena pemerintah belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan mereka.
Over Dimension and Over Loading (ODOL) adalah praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Praktik ini sering dilakukan untuk efisiensi biaya logistik namun dapat membahayakan keamanan jalan dan infrastruktur. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jalan yang merugikan negara.
Alasan sopir truk melakukan demo antara lain ancaman pidana, beban operasional yang berat, ketimpangan perlakuan hukum, dan masalah premanisme. Mereka menuntut revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang akan berlaku penuh pada 2026. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum untuk melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.