Sengketa terkait Pulau Tujuh antara Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin menguat. Provinsi Babel mengkritisi keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberian kode data wilayah administrasi, pemerintahan, dan pulau kepada Kabupaten Lingga tanpa persetujuan dari Provinsi Babel. Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa Pulau Tujuh termasuk dalam wilayah Provinsi Bangka Belitung berdasarkan dasar hukum, seperti Undang-Undang pemekaran provinsi dan pembentukan Provinsi Babel. Data peta dari tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan klaim Provinsi Bangka Belitung terhadap Pulau Tujuh, yang dekat dengan Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Parit Tiga Jebus di Bangka. Meskipun ada usulan penggugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keputusan Mendagri, DPRD Babel menyarankan agar komunikasi dengan Mendagri dilakukan terlebih dahulu sebelum langkah hukum dilanjutkan. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, Pulau Pekajang yang berada di Pulau Tujuh kerap menjadi destinasi masyarakat untuk berbelanja dan juga sebagai rujukan pelayanan kesehatan.
Sengketa Pulau Tujuh: Mendagri Dituding Berpihak

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…