4 Pulau Sengketa yang Resmi Jadi Bagian Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi subjek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan ini diharapkan dapat menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait persoalan batas wilayah.

Keempat pulau yang kini resmi masuk dalam teritorial wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Pulau-pulau tersebut tidak berpenduduk tetap, memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, dan sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Kronologi singkat mengenai sengketa empat pulau ini dimulai sejak 2008 hingga akhirnya ditetapkan melalui keputusan final oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025. Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, bersama dengan Bupati Tapanuli Tengah, telah menggelar pertemuan penting yang menjadi titik balik dalam penyelesaian masalah ini. Keputusan tersebut disambut baik oleh para pihak terkait, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa yang berlangsung sejak bertahun-tahun, tetapi juga memastikan implementasi yang optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI. Selain itu, diharapkan bahwa hubungan antardaerah tetap harmonis serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

Source link

Exit mobile version